Pers Rilis
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
“Long March Rembang – Kantor Gubernur Jawa Tengah”
Mengawal Putusan PK Mahkamah Agung Kasus PT Semen Indonesia di Rembang
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
“Long March Rembang – Kantor Gubernur Jawa Tengah”
Mengawal Putusan PK Mahkamah Agung Kasus PT Semen Indonesia di Rembang
Pertiwiku
Tak bela kanthi lumaku
Pamrihe bisaa
Anak putu amarisi
Melu ngrasakake sandang lawan boga
Hari ini, Jumat 9 Desember 2016, setelah 4 hari 4
malam (5 – 8 Desember 2016) kami berjalan kaki (longmarch), menempuh jarak
ratusan kilometer, dari Rembang – Semarang, kami hadir di rumah pemimpin kami,
Bapak Ganjar Pranowo, selaku Gubernur Jawa Tengah, untuk menagih janjinya bahwa
beliau akan mematuhi semua putusan pengadilan, dalam hal ini putusan PK
Mahkamah Agung atas kasus semen di Rembang. Dalam amar putusan MA tertanggal 5
Oktober 2016 dengan No Register 99 PK/TUN/2016 tersebut, mewajibkan kepada
pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Propinsi Jawa Tengah untuk mencabut
izin lingkungan Nomor: 660.1/17 Tahun 2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang
kegiatan penambangan yang telah dikeluarkan kepada PT. Semen Gresik, Tbk
(sekarang berganti nama menjadi PT. Semen Indonesia), dan menghentikan semua
obyek sengketa.
Dipatuhinya keputusan MA ini menjadi pembelajaran
bagi kita semua, baik pemerintah, rakyat maupun korporasi, untuk tetap
konsisten menjadikan HUKUM SEBAGAI PANGLIMA KEADILAN di negeri ini.
Pasal 40 ayat (2) “Undang-Undang Lingkungan
Hidup. Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan
dibatalkan.”
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung telah
keluar pada 5 Oktober 2016. Menariknya, putusan PK tersebut (No Register 99
PK/TUN/2016) memenangkan atau mengabulkan permohonan warga Kendheng atas
pembatalan ijin lingkungan PT Semen Indonesia yang dikeluarkan perizinannya
oleh Gubernur Jawa Tengah. Hakim yang memutus putusan di Mahkamah Agung terdiri
dari: Yosran, SH., MH. (Hakim P1); Is Sudaryono (Hakim P2), dan Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN. (Hakim P3, Ketua Majelis), dengan Panitera Pengganti:
Maftuh Effendi, SH., MH.
Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 660.1/17/2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan
Penambang dari Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia, sebagaimana Putusan
MA, merupakan koreksi atas penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas-asas
umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Tentunya, mematuhi dan melaksanakan Putusan MA
merupakan bagian tak terpisahkan dalam sistem negara hukum Indonesia.
Kami khawatir, bahwa Putusan MA tersebut akan
disia-siakan sebagai langkah koreksi atas proses perijinan atau administrasi,
terutama menyimak perkembangan dari media, seperti wacana yang dilakukan oleh
DPR RI Komisi IV usai kunjungan kerjanya di lokasi industri (baca: Komisi VI
DPR ‘Pasang Badan’ untuk Pabrik Semen Rembang, CNN Indonesia, 28 November 2016;
Putusan MA Tak Hentikan Pembangunan Pabrik Semen Indonesia, JPNN, 13 Oktober
2016).
Argumentasi “melawan” putusan MA tersebut, selalu
dikaitkan dengan "nasionalisme, investasi yang sudah mendekati 5 T rupiah,
dan jumlah warga yang menolak sedikit.” Penting hal Pembukaan UUD Negara RI,
yang menyatakan melindungi segenap warga negara Indonesia untuk menuju
kesejahteraan sosial. Nasionalisme itu bukan menyingkirkan hak-hak dasar warga
negara, bukan memiskinkan, bukan mencerabut kehidupan sosial dan komunitas tradisionalnya,
dan bukan dibangun atas penderitaan rakyatnya. Sebagaimana dinyatakan oleh
pernyataan pers Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Unair, sebagai
"nasionalisme 5 T".
Bahwa, perlu diketahui ijin lingkungan akan
berdampak pada dibatalkannya izin usaha, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 16
ayat (1) dan (2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau
kegiatan dibatalkan.
Oleh sebab itu, kami menyatakan, mendesak
Gubernur Jawa Tengah untuk patuh hukum terhadap Putusan Mahkamah Agung PK No Register
99 PK/TUN/2016 dan menghormatinya sebagai pertanggungjawaban konstitusional
pejabat negara, dan membatalkan ijin lingkungan kegiatan penambangan.
Bahwa pembangkangan untuk mengeksekusi putusan MA
dalam bentuk pembatalan ijin lingkungan, merupakan pembiaran yang mengakibatkan
kemunduran atas situasi yang merugikan publik, terutama keadilan ekologi dan
sosial. Hak asasi manusia yang diakui sebagai hak konstitusional warga negara
akan mudah hilang. Bahwa di tengah proses pembiaran, justru Negara Hukum tidak
hadir untuk mengawal kebijakan, melainkan justru mencipta situasi ketidakadilan
tersendiri.
Hujan dan panas, lecet di kaki, bukan menjadi
kendala bagi kami untuk terus MEMPEROLEH HAK KAMI yaitu tetap lestarinya
Pegunungan Kendeng, tetap lestarinya tanah garapan kami dan kami bisa hidup
damai dan tentram sebagai PETANI, karena ancaman akan musnahnya sumber air
sebagai bahan utama bagi seluruh kehidupan termasuk pertanian bisa terelakkan.
Lebih dari itu semua, dengan lestarinya Pegunungan Kendeng dan kawasan-kawasan
karst yang lain, maka Jawa Tengah akan tetap lestari menjadi lumbung pangan dan
kedaulatan pangan juga pasti terwujud. Perjuangan ini adalah perjuangan
bersama. Tidak mengenal sekat wilayah. Pegunungan Kendeng membentang panjang
mulai dari Kab. Tuban, Kab. Rembang, Kab. Blora, Kab. Grobogan, Kab. Pati dan
Kab. Kudus. Jadi rusaknya wilayah Pegunungan Kendeng di salah satu kabupaten,
PASTI akan merembet ke daerah lain bahkan seluruh Jawa terancam bencana
ekologis.
Kami menyebut dengan “HAK KAMI” karena kami
sangat sadar bahwa semua rakyat Indonesia mempunyai tanggung jawab yang sama
untuk terus menjaga kehidupan ini agar terus menjadi semakin baik. Kelestarian
Pegunungan Kendeng dan kawasan-kawasan karst yang tidak semata-mata hanya untuk
kepentingan PETANI dan pertanian, tetapi juga untuk keberlangsungan kehidupan
anak cucu kita kelak. KESEJAHTERAAN bagi kami adalah dimana kami bisa hidup
bebas tanpa “ancaman” kehilangan lahan penghidupan, tetap bangga menjadi jati
diri kami sebagai PETANI dan menjadi tuan atas diri kami bukan buruh. Jika
dihitung secara ekonomi, maka menjadi PETANI pasti jauh lebih sejahtera
dibanding menjadi buruh.
Hak atas kehidupan yang tetap sejahtera sebagai
petani telah kami perjuangkan secara damai dan bermartabat. Sudah menjadi nafas
kami para PETANI yang penuh dengan kesederhanaan, bahwa untuk memperoleh suatu
kebaikan, kita juga harus menebar kebaikkan. PINTU PENGADILAN adalah pilihan
kami setelah berbagai upaya rembugan yang kami inginkan kepada pihak pemerintah
daerah tidak ditanggapi secara serius. Peletakkan batu pertama pembangunan
pabrik semen menjadi bukti bahwa suara kami TIDAK DIDENGARKAN. Kami mendirikan
“tenda perjuangan” sejak 2,5 tahun yang lalu hingga hari ini, sebagai bentuk
penolakan ekspansi pabrik semen di wilayah kami, berdiri tepat di pintu masuk
tapak pabrik milik PT. Semen Indonesia, 24 jam kami berjaga bergiliran sambil
terus melatunkan dzikir, memohon ridho dan keadilan dari Gusti Allah Sang
Penguasa Jagad, semuanya kami lakukan dengan ikhlas, tanpa bayaran, tanpa
suruhan, tanpa pamrih sedikitpun. Kini, saat Gusti Allah menjawab doa tangisan
kami melalui pintu pengadilan MA yang telah memberikan keadilan yang hakiki
kepada kami, sudah selayaknya dan sepatutnya semua pihak mematuhinya.
Alasan kami untuk terus memperjuangkan
kelestarian Pegunungan Kendeng agar kita semua terhindar dari ancaman bencana
ekologis dan demi masa depan anak cucu kita semua. Berbagai penderitaan kami
lalui dengan tabah. Fitnah dan tudingan miring seolah menjadi vitamin bagi jiwa
kami untuk tetap tegar dan tegak berdiri menyuarakan KEBENARAN. Kehidupan guyub
di desa kami kini terancam perpecahan akibat adu domba demi terwujudnya “proyek
pabrik semen yang prosesnya sarat dengan berbagai pelanggaran”. Masih banyak
pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Sebagai Petani, kami wajib
untuk terus bertani secara baik dan benar, tetap menjaga kelestarian alam.
Sebagai masyarakat, kami wajib untuk terus merangkul semua saudara-saudara kita
yang awalnya terpecah belah karena kasus ekspansi semen ini, untuk tetap
mengedepankan kehidupan yang guyub rukun dan gotong royong.
“Lestari Kendengku,Lestari Indonesiaku”Salam Kendeng
Lestari.........
Kontak person JM-PPK :
Gunretno : 0813 9128 5242
Joko Prianto : 0823 1420 3339

